Senin, 09 November 2015

Islam bukan Terorisme




Berbicara tentang terorisme. Apa sih terorisme itu? Secara umum terorirme dapat didefinisikan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut dan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan (Kegley & Wiptkoff). Terorisme juga menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan terutama tujuan politik. Adapula cirri-ciri terorisme, yaitu Menggunakan kekerasan untuk menarik perhatian akan maksud atau alasan dibalik tindakan tsb. Menjadikan orang-orang tidak bersalah sebagai target Berupaya menciptakan image yang tidak terlupakan yang memberitahukan eksistensi pelaku dan menyampaikan tuntutankepada khalayak luas. Adapun perang AS dalam melawan terorisme global. Dalam hal ini terdapat adanya pengaitan terorisme dengan islam. War on Terrorist itu hanyalah topeng untuk memerangi Islam, terbukti dari beberapa fakta bahwa AS lebih banyak menginvasi ke negri-negri Islam, daftar terorist mayoritas adalah ummat Islam. Dan terasa mejanggal ketika Israel tidak dicantumkan ke daftar teroris, Bukti lain, mayoritas korban adalah masyarakat Islam. Dalam islam terdapat hukum yang menetapkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk melindungi nyawa, harta, kehormatan dan nama baik mereka. Dilarang melakukan pelanggaran terhadap nyawa, harta, kehormatan, dan nama baik orang lain (QS. Al-Baqarah: 190). Perang hanya boleh dilakukan dengan syarat untuk menentang penindasan kaum penindas dan untuk mencegah terjadinya penindasan atau untuk menghancurkan kekuasaan mereka. Coba kita lihat kembali pada ajaran islam, sebagai petunjuk bagi bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya di dunia yang sedang kita jalani sekarang ini, maupun kebahagiaan hidup yang haqiqi di akhirat kelak. Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW dengan membawa agama Islam di tengah-tengah manusia ini sebagai rahmat, dan merupakan suatu kenikmatan yang besar bagi manusia bukan suatu mushibah yang membawa malapetaka. Nilai-nilai yang ada di dalam Al Quran membuat seorangMuslim bertanggung jawab untuk memperlakukan semua orang, apakah itu Muslim atau non-Muslim, dengan rasa kasih sayang dan rasa keadilan,melindungi yang lemah dan yang tidak bersalah dan mencegah kemungkaran. Membunuh seseorang tanpa alasan adalah salah contoh yang jelas dari kemungkaran. 
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan)duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telahberbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan". (QS28:77)
Ayat ini memerintahkan manusia untuk berbuat kebaikan dan melarang manusiauntuk berbuat kerusakan. Dan juga dijelaskan dalam Al Quran bahwa jikaseseorang membunuh, walaupun hanya satu orang, maka kejahatan itu sama sajadengan membunuh seluruh manusia. Terkecuali, sebagai perlawanan melawan orang yang membuat kerusakan di muka bumi.  Agama suci Islam mengandung ajaran-ajaran yang bukanhanya melarang dan menyatakan keilegalan segala bentuk tindakan terorisme.




Islam dan Gender



Gender dipandangan sebagai keyakinan yang yang dibentuk masyarakat tentang bagaimana seharusnya seorang wanita atau laki-laki berperilaku dan berpikir. Pandangan bahwa seorang perempuan ideal harus pandai memasak, pandai merawat diri, lemah lembut atau keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk yang sensitif, emosional selalu memakai perasaan. Sebaliknya seorang laki-laki sering dilukiskan berjiwa pemimpin, pelindung, kepala rumahtangga, dan tegas. Tetapi diantara laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan kehidupannya. Peran dalam bermasyarakat tidak ditemukan dalam ayat Al Qur an dan hadits yang melarang perempuan aktif di dalamnya. Dengan begitu keadilan gender adalah suatu keadilan bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama dalam meraih prestasi. Tujuan Al Qur an adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam masyarakat mencakup segala segi kehidupan umat manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Al Qur an tidak mentolerir segala bentuk penindasan baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, kepercayaan maupun jenis kelamin. Dengan seperti itu terdapat suatu hasil pemahaman yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan. Al-Qur’an mengatur tantang kesetaraan gender. Surat Al-isra ayat 70 menjelaskan bahwa Allah swt menciptakan manusia yaitu laki-laki dan perempuan dalam bentuk yang terbaik dalam kedudukan yang paling terhormat. “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dari kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”.Oleh karena itu Al Qur an tidak mengenal perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena di hadapan Allah Swt, laki-laki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama dan yang membedakan antara laki-laki dan perempuan hanyalah dari segi biologisnya.Peningkatan peranan wanita sebagai mitra sejajar dengan pria dalam pembangunan berarti meningkatkan tanggungjawab wanita sebagai pribadi yang mandiri dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Dari segi upah banyak dijumpai bahwa kaum perempuan menerima upah lebih rendah dari laki-laki. Namun, pada dasarnya secara fungsional dan tugasnya setiap wanita memiliki kewajiban yang mulia yang tidak bisa tergantikan, demikian pula dengan laki-laki, namun pada harkat dan martabat baik laki-laki maupun perempuan adalah sama.










Islam dan HAM


Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM nya terpenuhi. Seperti hak untuk hidup, hak untuk berbicara, hak untuk memilih, dsb. Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Hak Asasi Manusia tidak membedakan suku,ras,agama, serta jabatan. Kita sesama manusia pasti ingin hidup dalam keadaan damai. Kita hidup tidak sendiri dan membutuhkan orang lain untuk hidup bersosialisasi. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok akan diadili dalam pengadilan HAM yang melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Namun penegakan HAM  di Indonesia masih sangatlah lemah. Karena banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih sering kali kita jumpai antara lain, pengucilan, pelecehan,yang dilakukan langsung maupun tidak langsung atas dasar perbedaan ras, suku, agama, dan budaya. Serta banyak juga masalah dan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang tidak menemukan titik penyelesaiaannya. Contohnya kita ambil saja kasus pembunuhan Munir, aktivis yang berkelahiran diMalang . Munir ini adalah salah satu Aktivis penegak Hak Asasi Manusia yang pernah menangani juga kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia pada saat melakukan perjalanan. Banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena dibunuh bahkan diracuni. Kasus ini belum juga menemukan titik penyelesaiaannya. Hak Asasi Manusia pada dasarnya tidaklah luput dari masalah keagamaan, khususnya islam. Di dalam islam banyak jawaban-jawaban permasalahan yang dihadapi oleh manusia, dan HAM salah satunya. Islam juga mendidik manusia untuk hidup tentram dalam sesama dan menganjurkan kewajiban seperti kejujuran, kebenaran, keadilan, kebaikan dan keikhlasan. Dalam Al-Qur’an surat Asy-Syu’ara ayat 183 dijelaskan bahwa kita tidak diperbolehkan merugikan sesame umat manusia pada hak-haknya dan tidak diperbolehkan menguasai muka bumi dan membuat kerusakan. dijelaskan pula pada surat Al-A’raf yang berbunyi : “ Tuhan-ku hanya mengharamkan perbuatan keji, perbuatan dosa, melanggar Hak Asasi Manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” Rasulullah SAW  juga pernah bersabda  : "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Untuk dari itu, semoga kedepannya Indonesia bisa lebih hidup dalam perdamaian dan ketentraman dan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran HAM. Dan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia dapat menjadi pelajaran berharga bagi Masyarakat Indonesia untuk lebih baik dalam mengerti makna dari Hak Asasi Manusia.