Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM nya terpenuhi. Seperti hak untuk hidup,
hak untuk berbicara, hak untuk memilih, dsb. Menurut John
Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Hak Asasi Manusia tidak
membedakan suku,ras,agama, serta jabatan. Kita sesama manusia pasti ingin hidup
dalam keadaan damai. Kita hidup tidak sendiri dan membutuhkan orang lain untuk
hidup bersosialisasi. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan
RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok akan diadili dalam pengadilan HAM yang melalui hukum acara peradilan
HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Namun penegakan
HAM di Indonesia masih sangatlah lemah.
Karena banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih sering kali kita jumpai
antara lain, pengucilan, pelecehan,yang dilakukan langsung maupun tidak
langsung atas dasar perbedaan ras, suku, agama, dan budaya. Serta banyak juga
masalah dan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang
tidak menemukan titik penyelesaiaannya. Contohnya kita ambil saja kasus
pembunuhan Munir, aktivis yang berkelahiran diMalang . Munir ini adalah salah
satu Aktivis penegak Hak Asasi Manusia yang pernah menangani juga kasus-kasus
pelanggaran HAM. Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia pada saat melakukan
perjalanan. Banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam
pesawat karena dibunuh bahkan diracuni. Kasus ini belum juga menemukan titik
penyelesaiaannya. Hak Asasi Manusia pada dasarnya tidaklah luput dari masalah
keagamaan, khususnya islam. Di dalam islam banyak jawaban-jawaban permasalahan
yang dihadapi oleh manusia, dan HAM salah satunya. Islam juga mendidik manusia
untuk hidup tentram dalam sesama dan menganjurkan kewajiban seperti kejujuran,
kebenaran, keadilan, kebaikan dan keikhlasan. Dalam Al-Qur’an surat
Asy-Syu’ara ayat 183 dijelaskan bahwa kita tidak diperbolehkan merugikan sesame
umat manusia pada hak-haknya dan tidak diperbolehkan menguasai muka bumi dan
membuat kerusakan. dijelaskan pula pada surat Al-A’raf yang berbunyi : “
Tuhan-ku hanya mengharamkan perbuatan keji, perbuatan dosa, melanggar Hak Asasi
Manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dan mengada-adakan
terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” Rasulullah SAW juga pernah bersabda
: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas
kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Untuk dari itu, semoga kedepannya
Indonesia bisa lebih hidup dalam perdamaian dan ketentraman dan terhindar dari
pelanggaran-pelanggaran HAM. Dan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang
pernah terjadi di Indonesia dapat menjadi pelajaran berharga bagi Masyarakat
Indonesia untuk lebih baik dalam mengerti makna dari Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar